KPK Menyebut 1.885 Caleg Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 18.577 calon anggota legislatif (caleg) terpilih, atau sekitar 90,79 persen, telah memenuhi kewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima laporan LHKPN dari 18.577 caleg terpilih dari total 20.462 caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024.
"Kami telah menerima 18.577 laporan LHKPN dari caleg terpilih. Sekarang kami sedang menunggu data nama-nama caleg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tessa di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:Laporan Ijazah Paslu Tak Halangi Penetapan Caleg Terpilih

BACA JUGA:KPK Catat 13.493 Caleg Terpilih Laporkan LHKPN
KPK juga mengimbau kepada 1.885 caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum pelantikan.
"Saat ini, KPK masih menunggu data dari KPU untuk mengecek status penyampaian LHKPN sebelum pelantikan dilakukan," tambahnya.
Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN berisiko tidak dilantik.
"Ya, benar, mereka yang belum melaporkan LHKPN berpotensi tidak dilantik," kata Idham pada Rabu (17/7).
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur penetapan calon terpilih.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Harus Segera Laporkan LHKPN atau Terancam Tidak Dilantik

BACA JUGA:68 Caleg Terpilih PAN Resmi Tandatangan Fakta Integritas Dihadapan Zulkifli Hasan

KPU sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 yang menjelaskan ketentuan pelaporan LHKPN sebelum pelantikan.
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaannya akan menerima tanda terima dari KPK.

Tanda terima ini harus diserahkan kepada KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika tanda terima tidak diterima dalam jangka waktu tersebut, caleg terpilih harus menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.

KPU tidak akan mencantumkan nama caleg yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam daftar calon terpilih.
Berikut adalah isi dari Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024:

BACA JUGA:66 Persen Caleg Terpilih DPRD Batanghari Didominasi Wajah Baru, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Bukan Komeng, Ternyata Ini Sosok Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak di Indonesia
1. Calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang sebelum disampaikan kepada KPU.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan harus disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
3. Jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU tidak akan mencantumkan nama calon tersebut dalam daftar calon terpilih. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan