Penyidik Polda Jambi Tunda Penahanan Tersangka Kasus TPPO Pengiriman Mahasiswa ke Jerman

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman mahasiswa magang ke Jerman terus bergulir.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi telah memeriksa empat tersangka, termasuk SS alias Sihol Situngkir, seorang guru besar dari Universitas Negeri di Jambi, pada Selasa (20/8/2024).

Tersangka lainnya yang juga terkait dengan Universitas Negeri di Jambi adalah SW, RA, dan Y.

BACA JUGA:Selama Juli 2024, Polda Jambi Ungkap Kasus Cybercrime, Narkoba dan TPPO

BACA JUGA:Ada Dugaan TPPO di Pucuk, PSK yang Diamankan Mengidap HIV dan Sipilis

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap SS dilakukan kemarin, sementara pemeriksaan terhadap tersangka lainnya telah dilakukan sebelumnya.

"Tersangka SS telah diperiksa kemarin siang, sedangkan yang lainnya telah diperiksa beberapa waktu lalu," ungkap Amin.

Amin mengungkapkan bahwa para tersangka belum ditahan karena mereka dianggap masih kooperatif. "Mereka masih dianggap kooperatif," jelasnya.

BACA JUGA:Pantau Pendampingan Anak Korban Pemerkosaan dan TPPO, Kemen PPPA Pastikan Dapat Pendampingian

BACA JUGA:Tidak Tepat Digeneralisasi Kasus TPPO Magang di Jerman

Kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses tahap I. "Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tahap I," tambah Amin.

Program magang ferienjob di Jerman melibatkan 22 universitas di Indonesia dengan total 1.407 mahasiswa, termasuk Universitas Negeri di Jambi.

BACA JUGA:Terlibat TPPO Magang ke Jerman, 33 Kampus Terancam Sanksi

BACA JUGA:Kasus TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Memprihatinkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan