Sebelum Putusan MK, Ternyata Kaesang Mengurus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Pilkada Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat blusukan di Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kaesang Pangarep telah resmi memperoleh surat keterangan belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai bagian dari persyaratan pencalonan dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa surat keterangan tersebut telah dikeluarkan pada 20 Agustus.
BACA JUGA:Kaesang Tawarkan Cak Imin Kerja Sama Politik
BACA JUGA:PAN Buka Opsi Pasangkan Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng
Surat ini mencakup keterangan bahwa Kaesang tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto menyatakan bahwa proses pengeluaran surat keterangan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di pengadilan.
"Kami memastikan semua dokumen diproses pada hari yang sama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kami," ungkap sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
BACA JUGA:Partai Anak Jokowi Dukung Romi, Dukungan Kaesang Dinilai Punya Efek Elektoral di Pilgub Jambi
BACA JUGA:Kaesang Berpeluang Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng
Di sisi lain, KPU RI menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan diterapkan hingga penetapan pasangan calon.
Selain itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa rencana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan.
BACA JUGA:Gerindra Terbuka Usung Kaesang-Luthfi di Pilkada Jateng
BACA JUGA:PDIP Tolak Wacana Duet Anies-Kaesang Pada Pilkada 2024
Dengan demikian, keputusan judicial review MK, yang menyetujui gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, akan berlaku pada pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. (*)