45 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029 saat dilantik.--
Muhilli Amin menjelaskan mengenai tugas pimpinan sementara DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Tugas tersebut mencakup memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Jambi, yang berperan membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Menurutnya, pelantikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses Pemilu 2024 yang menegaskan kedudukan DPRD sebagai sarana demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara Pemilu 2024, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga masyarakat yang turut serta menyukseskan proses demokrasi tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran anggota DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat dan partai politik, sembari menegaskan bahwa kepentingan publik harus didahulukan di atas kepentingan golongan atau partai.
Sambutan juga menyoroti tiga fungsi utama DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
"Para anggota DPRD diminta untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang dihasilkan harus mencerminkan aspirasi rakyat dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kemudian juga ditekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan kepala daerah dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah.
"Kolaborasi ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan ke depan serta menyukseskan agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024 yang akan datang," imbuhnnya.
Acara pengucapan sumpah/janji ini juga menjadi momen penting bagi anggota DPRD untuk memulai masa jabatan dengan tanggung jawab besar, di mana diharapkan mereka mampu menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Jambi. (*)