KPK Telusuri Pembelian 52 Kapal Tua
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- KPK mulai memerinci kerugian negara dalam kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019–2022. Salah satunya soal akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang diduga menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya, pembelian kapal-kapal tua dan utang ratusan miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, permasalahan yang kini sedang diusut KPK adalah pembelian 52 kapal bekas dalam akuisisi tersebut. ”Kapal bekas dengan umur rata-rata di atas 30 tahun,” katanya.
KPK saat ini menelusuri pembelian kapal-kapal tua itu. Apakah kapal masih dioperasikan sebagai angkutan atau memang dibeli untuk dijual kembali. ”Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya di dalam akuisisi itu masih sementara didalami,” terang dia. Penyidik berfokus pada pengembangan kasus dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun itu.
BACA JUGA:Pansus Ungkap Temuan Pembagian Kuota Haji
BACA JUGA:Romi-Saniatul Akhirnya Berlayar Tantang Haris-Sani di Pilgub Jambi
Tidak hanya meninggalkan kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara ternyata juga mewariskan utang dengan kisaran Rp 600 miliar. Utang itu tentu membebani ASDP sebagai perusahaan pelat merah yang telah mengakuisisi.
Terkait apakah penyidik bakal memanggil menteri BUMN untuk dimintai keterangan, Tessa mengaku belum mengetahui kewenangan menteri dalam kasus tersebut. Penyidik yang lebih paham seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain. ”Ya bila ada alat bukti, semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” katanya.
Pada 16 Agustus lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh ASDP. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A. Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam proses akuisisi yang membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah. (*)