35 Anggota DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

Anggota DPRD Tanjab Barat saat foto bersama--

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 resmi dilantik dan diambil sumpah pada paripurna istimewa DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Acara pelantikan ini dilaksanakan kemarin, menandai dimulainya masa jabatan mereka untuk periode 2024-2029.

Rapat paripurna istimewa ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar, Ahmad Jahfar, SH, MH, yang didampingi oleh Ketua DPRD Tanjabbar, H. Abdullah, SE, dan Wakil Ketua, H. Muh. Sjafril Simamora, SH.

Acara pelantikan juga dihadiri oleh Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, yang memberikan dukungan serta ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.


Suasana rapat paripurna istimewa pelantikan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Tanjabbar. --

Dalam sambutannya, Ahmad Jahfar menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik.

“Hari ini, kita melaksanakan paripurna istimewa untuk pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat masa jabatan 2024-2029. Selamat kepada semua anggota DPRD yang baru dilantik. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD masa jabatan 2020-2024 atas pengabdian mereka selama ini,” kata Jahfar.

Prosesi pengucapan sumpah/janji untuk 35 anggota DPRD Tanjung Jabung Barat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Joni Mauluddin Saputra, SH.

Acara ini menjadi momen penting bagi anggota DPRD baru untuk resmi memulai tugas mereka.

Dudi Purwadi, S.E.I, yang ditunjuk sebagai Ketua dan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjelaskan bahwa sebelum pimpinan definitif terbentuk, DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua.

Posisi pimpinan sementara ini diisi oleh perwakilan dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pada pemilihan.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, pasal 34 ayat (3), pimpinan sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD. Tugas ini sangat penting untuk memastikan kelancaran fungsi DPRD ke depan,” ujar Dudi Purwadi.

Dudi juga menekankan pentingnya tahun 2024 bagi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan penyerahan palu pimpinan dari DPRD periode sebelumnya kepada pimpinan sementara DPRD masa jabatan 2024-2029.

“Kami ucapkan selamat kepada anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029. Semoga amanah ini dapat diemban dengan sebaik-baiknya. Ingatlah bahwa kita dipilih bukan hanya untuk dihormati, tetapi untuk menjadi anggota DPRD yang terhormat dengan selalu hadir di tengah masyarakat dan menampung aspirasi mereka demi kemajuan Tanjabbar,” ungkap Dudi.

Tag
Share