Pertambangan Rakyat Segera Diimplementasikan
Gubernur Jambi Al Haris --
Kedepan, Haris juga berharap, dalam implementasi IPR ini aparatur penegak hukum perlu dilibatkan sebagai fungsi pengawasan.
“Jadi artinya adalah persiapan pasti matang, kemudian juga masing-masing pihak harus tahu apa tugas dan tanggung jawabnya, dan peran kita mengawasi kita semuanya, jangan sampai ini (IPR) kita luncurkan tapi pengawasannya ngga ada,” sampai Haris.
Gubernur Al Haris menyatakan saat ini telah ada satu daerah di provinsi Jambi yang memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kabupaten Merangin telah mendapatkan IPR dari Kementerian ESDM. Sementara tiga daerah lainnya yakni Tebo, Sarolangun dan Batanghari masih dalam proses," ucap Haris.
Tindak lanjutnya, untuk proses pemberian IPR kepada calon perorangan atau koperasi warga setempat saat ini dibahas secara menyeluruh. Terutama terkait wewenang tingkatan tugas mulai dari Desa hingga Pemerintah Provinsi.
"Kita ada daerah yang sudah mendapatkan IPR dari Kementerian ESDM, tentu ketika IPR diberikan ada resiko yang muncul ada tanggung jawab yang muncul dan ini menjadi tugas kita, ini kita kumpulkan dinas terkait tujuannya agar kita memahami tugas kita masing-masing, tugas desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, dan provinsi tugasnya apa," pungkasnya.(*)