Pemeriksaan Kesehatan Bacagub Jambi Digelar Di RS dr Bratanata
Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi Yatno --
Terdiri dari SK pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, dokumen model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024.
Semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Selain itu juga ada yang disebut dengan syarat calon.
BACA JUGA:Instruksikan Jusuf Hamka sebagai Bacagub DKJ
BACA JUGA:Haris Lantik Tim dan Romi Hadiri Bekarang, Bacagub Jambi Gerilya Galang Dukungan Masyarakat
“Syarat ini meliputi dari ijazah, SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, SK tidak memiliki tanggungan hutang, SK tidak pernah pailit. Sebagian yang ada di PKPU,” pungkasnya. (*)