8.421 Kendaraan, Pemasukan Rp 8 M Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi

Winda Adriana, Kepala Seksi Pelayanan Penatausahaan Pajak, dan Penerimaan Lain-lain Samsat Kota Jambi.--

Menyikapi persoalan itu, kata Mustarhadi, pemerintah provinsi Jambi melangsungkan program pemutihan pajak. Adapun program pemutihan ini dimulai dari tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2024. 

“Karena kita memahami memang tunggakan pajak bermotor di provinsi Jambi ini memang sangat banyak, jadi yang menunggak pajak di banding yang membayar pajak itu lebih banyak yang tidak membayar pajak,” kata Mustarhadi. 

“Pemutihan ini mulai 19 Agustus sampai 30 September 2024, jadi kita harapkan kepada seluruh masyarakat mari kita manfaatkan program yang diberikan pak gubernur ini,” bebernya. 

Adapun mekanisme dalam pemutihan itu, lanjut Mustarhadi, yakni, pajak yang menunggak di atas 2 tahun sampai 15 tahun, cukup bayar uang pokok selama 2 tahun atau bebas dari denda. “Ini juga termasuk untuk balik nama juga gratis,” bebernya. 

Adapun target yang akan dicapai dalam pemutihan ini yakni kepada seluruh masyarakat provinsi Jambi. Ia berharap agar masyarakat dapat mengikuti program ini. 

“Belum tau kedepannya (di tahun 2025/red), Program ini akan diadakan kembali. Jadi kita berharap kepada seluruh warga masyarakat mari kita memanfaatkan ini, pajak yang kita bayar gunanya juga untuk membangun provinsi Jambi, membangun kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi,” bebernya. 

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya program ini salah satu cara pemerintah Provinsi Jambi untuk meminimalisir defisit anggaran yang terjadi di provinsi Jambi. 

“Ya kita berharap dengan adanya program pemutihan ini, bisa meminimalisir dampak dari defisit anggaran yang ada di provinsi Jambi dan seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Tag
Share