8.421 Kendaraan, Pemasukan Rp 8 M Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi
Winda Adriana, Kepala Seksi Pelayanan Penatausahaan Pajak, dan Penerimaan Lain-lain Samsat Kota Jambi.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Jambi mencapai di angka 8.421 kendaraan. Jumlah itu berdasarkan data roda dua dan empat yang masuk hingga 26 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Winda Adriana, Kepala Seksi Pelayanan Penatausahaan Pajak, dan Penerimaan Lain-lain Samsat Kota Jambi.
Winda menjelaskan angka itu terhitung dari mulainya pemutihan pajak 19 Agustus hingga tanggal 26 Agustus. Adapun untuk batasan waktu dalam pemutihan ini akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang.
“Untuk roda duanya, 5.762 dan untuk kendaraan roda empat, 2.659. Artinya lumayan antusias masyarakat mengikuti program pemutihan ini, itu karena pemutihan pokok pajak, yang dibayar hanya dua tahun,” sampai Winda.
BACA JUGA:Tercatat 383,63 Ha Karhutla Sarolangun Menjadi Daerah Terluas
BACA JUGA:Jembatan Aur Kenali Mulai Dikerjakan Diharapkan Dapat Mengakselerasi Perekonomian Masyarakat
“Kalau persentasenya masih banyak, jumlah kendaraan di provinsi Jambi ini berkisar di angka 2 juta lebih, ini saja baru 8 ribuan, artinya masih 0 persen sekian yang baru bayar pajak, dan untuk 2 juta kendaraan itu bukan seluruhnya kendaraan yang nunggak,” akunya.
Untuk saat ini, dari hasil pemutihan per 26 Agustus sudah mencapai Rp 10 miliar.
“Saat ini provinsi Jambi sudah menerima sekitar Rp 10 miliar dari pemutihan," terangnya.
Ia mengatakan, untuk mengejar target dari pemutihan, masih tersisa satu bulan lebih. Ia meyakini target itu akan tercapai.
“Ya masih satu bulan lagi, masih kita kejar, kita terus melakukan sosialisasi baik itu secara online maupun tatap muka dari tim yang kita turunkan,” kata Winda.
Ia mengajak wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan Kemerderdekaan HUT RI ini.
“Himbauan untuk masyarakat Jambi untuk segeralah melakukan, mengikutsertakan program pemutihan pajak, karena sayang mau berapa tahun pun pajak anda mati (di atas 2 tahun/red) anda tetap membayar 2 tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Jambi pada BPKPD, Mustarhadi mengungkapkan lebih dari separo kendaraan yang ada di provinsi Jambi tak bayar Pajak.