KPU Izinkan Parpol Ubah Dukungan di Daerah, Terutama Calon Tunggal
DIARAK KE KPU: Pasangan calon incumbent Fadhil Arief dan H.Bakhtiar menyapa masa pendukungnya saat bergerak ke kantor KPU Batanghari. (Kanan) Parpol pendukung usai pelaksanaan deklarasi--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa partai politik masih dapat mengubah dukungannya terhadap calon kepala daerah meskipun sudah mendaftarkan pasangan calon (paslon).
Langkah ini hanya dapat dilakukan di daerah yang memiliki calon tunggal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika di suatu wilayah hanya terdapat satu paslon dan partai politik yang ada tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah yang ditetapkan, maka partai tersebut diperbolehkan mempertimbangkan untuk mengusung calon lain.
Idham juga menegaskan bahwa KPU berupaya menghindari adanya calon tunggal dalam Pilkada.
BACA JUGA:KPU Batanghari Tambah TPS untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Seluruh Partai Parlemen Dukung Fadhil-Bakhtiar
Partai yang tidak memenuhi ambang batas pencalonan tidak akan dikenakan sanksi jika tidak mengusung calon.
"Jika hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu paslon, partai yang tidak memenuhi ambang batas dan belum mendaftar tidak akan dikenai sanksi," ujar Idham.
Sebelumnya, KPU mencatat adanya satu provinsi yang hanya memiliki satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu Papua Barat.
KPU berencana membuka kembali pendaftaran untuk wilayah tersebut guna memberi kesempatan bagi partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon.
BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Terimo Rekomendasi Gerindra dan Golkar
BACA JUGA:Fadhil-Bakhtiar Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilbup Batanghari
Saat ini, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Papua Barat masih belum mengusulkan paslon mereka, namun masih memiliki peluang untuk berpartisipasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)