Siap-Siap, Mulai 1 Oktober 2024 Penggunaan Pertalite Dibatasi
Ilustrasi konsumen membeli BBM subsidi Pertalite.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Mulai 1 Oktober 2024, pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa aturan ini akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM dan akan disosialisasikan mulai September 2024.
Bahlil menjelaskan bahwa meski rincian mengenai siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi belum dipastikan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa kriteria penggunaan akan bergantung pada kapasitas mesin kendaraan.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Sosialisasi
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Ajak Para Pengusaha Jadi Mitra Bisnis non-BBM
Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 2.000 CC akan memenuhi syarat untuk solar subsidi, sementara Pertalite akan dibatasi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.400 CC.
PT Pertamina Patra Niaga juga meminta masyarakat untuk segera mendaftar menggunakan QR Code sebagai syarat memperoleh BBM bersubsidi.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menekankan pentingnya pendaftaran ini untuk mengontrol penyaluran Pertalite dan mengidentifikasi pengguna yang berhak.
Hingga awal Juli 2024, lebih dari 4,6 juta pengguna Pertalite telah terdaftar melalui QR Code.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Perkenalkan QR Code Cetak untuk Pembelian BBM Subsidi Pertalite
BACA JUGA:Sembilan Alasan Utama Mobil Anda Boros BBM dan Cara Mengatasinya
Saat ini, pendaftaran subsidi tepat sedang diprioritaskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI), serta beberapa wilayah non-Jamali seperti Kepulauan Riau, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. (*)