Selebgram Jambi Diciduk Polisi
DIAMANKAN POLISI: Seorang selebgran asal Jambi, CS (21), diciduk polisi mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.--
JAMBI - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan selebgram perempuan asal Jambi yang mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial CS (21) warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik mengatakan, kasus ini terungkap saat Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli cyber dan menemukan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online. Kemudian, dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Tim Cyber.
"Ditemukanlah pelaku di lokasi tersebut. Kemudian setelah diselidiki, orangnya diketahui, dan dilakukanlah penangkapan," katanya, Jumat (30/8/2024).
Lanjut Taufik, adapun modus operandinya, pelaku sengaja mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya yang followersnya kurang lebih 70 ribu pengikut.
"Jadi website judi online itu dia masukkan ke Instagram pribadi yang followers nya kurang lebih 70 ribu pengikut. Jadi dia meng-endorse atau mempromosikan link judi," ungkapnya.
Ditambahkan Taufik, dari keterangan pelaku, dia sudah mempromosikan situs judi online sejak November 2022 lalu, dengan keuntungan perbulan sebesar Rp 2 juta.
"Sampai saat ini hitungan pelaku, dia sudah mendapatkan keuntungan mencapai 50 juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh penyidik, situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku servernya berasal dari luar negeri.
Pelaku mengaku, ia sudah mempromosikan sebanyak 20 situs judi online dari server yang berbeda, yang semuanya berasal dari luar negeri.
"Pelaku kita kenakan Undang-undang ITE dengan pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 10 milyar," pungkas Taufik. (*)