Pasca Putusan MK, Belum Ada Penurunan Siginifikan Jumlah Calon Tunggal

Pilkada Serentak 2024--

BACA JUGA:Kemenkominfo Fokus Tangkal Hoaks Untuk Wujudkan Pilkada Damai
Kedua, komitmen politik di tingkat nasional, khususnya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang melibatkan banyak partai, mempengaruhi strategi partai di tingkat daerah.

“Para elite partai di pusat berusaha menduplikasi KIM Plus di daerah, sehingga memperkuat pilihan calon tunggal,” kata Titi.
Ketiga, partai politik di daerah memilih pendekatan pragmatis dengan mengusung calon tunggal yang memiliki latar belakang kuat, termasuk petahana.

Ini disebabkan oleh fakta bahwa partai baru saja selesai menjalani kontestasi pemilu legislatif.
“Pilihan untuk calon tunggal yang memiliki modal sosial, politik, dan kapital yang kuat adalah strategi yang dianggap lebih realistis dan pragmatis,” tambah Titi.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak Media Bersinergi untuk Wujudkan Pilkada Damai

BACA JUGA:Menko Polhukam Mandatkan KPU-Bawaslu Perkuat Koordinasi Untuk Pilkada
Titi Anggraini berharap bahwa meskipun ada penurunan dalam jumlah calon tunggal, upaya untuk meningkatkan keterlibatan dan persaingan dalam pilkada harus terus didorong untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan