Pemprov Jambi Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara, Melanggar SE Akan Ditindak

Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat resmi bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan angkutan batu bara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pada 2 September 2024, Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat resmi bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum untuk kendaraan angkutan batu bara.

Surat tersebut ditujukan kepada pemegang izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir yang terlibat dalam industri batu bara.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dan diwakili oleh Johansyah, Asisten II Setda Provinsi Jambi, mengulangi instruksi yang dikeluarkan dalam Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024.

Instruksi ini, yang berlaku sejak 2 Januari 2024, melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara di ruas jalan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Satgas Jambi Tegaskan Larangan Pengangkutan Batu Bara via Jalur Darat

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Terhenti PPTB Minta Kebijakan Konkret Pemerintah
Instruksi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan angkutan batu bara tidak boleh melintasi ruas jalan dari mulut tambang di Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Rute yang dilarang mencakup Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.
Dalam surat tersebut, Pemprov Jambi menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, serta Kapolres dan Kepala Dinas Perhubungan di daerah yang dilintasi.
BACA JUGA:Akan Ekspor Limbah Kacang Tanah Jadi Bahan Bakar Pengganti Batu Bara

BACA JUGA:Kebakaran Stockpile Batu Bara di Muaro Jambi Berlanjut, Pemadaman Terus Dilakukan
Johansyah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur dan untuk mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur jalan serta masyarakat sekitar.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan guna memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan efektif. (*)

Tag
Share