30 Anggota DPRD Tanjabtim Periode 2024-2029 Diambil Sumpah
Pemasangan pin Anggota DPRD oleh Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim --
Zilawati dan Alam Bakri Ditunjuk Pimpinan Sementara
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO - 30 anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2024-2029 telah resmi diambil sumpah pada rapat Paripurna, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tanjabtim, Senin (2/9) kemarin.
30 Anggota DPRD tersebut secara sah telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim masa jabatan 2019-2024, dan pengambilan sumpah 30 anggota DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029.
DARI KIRI : Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, Bupati Tanjabtim, H. Romi Hariyanto, Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE, Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE dan Wakil Ketua II, Muhammad Guntur, S.Pi--
Pimpinan rapat Paripurna Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 155 Ayat (4) Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten/kota menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji anggota DPRD.
"Alhamdulillah pada hari ini kita bersama-sama telah dapat hadir diruang Rapat Paripurna DPRD ini dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim hasil pemilu tahun 2024 sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD masa jabatan tahun 2019-2024," katanya.
BACA JUGA:35 Anggota DPRD Tebo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Pemkab Kerinci Akan Terima 600 Formasi PPPK
Pimpinan dan anggota DPRD Tanjabtim masa jabatan tahun 2019-2024 menyampaikan sekilas pandang tentang beberapa aktivitas kegiatan DPRD dalam masa jabatan 5 tahun. Dimana selama masa pengabdiannya telah berusaha melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya seoptimal mungkin dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Selamat bekerja dan berjuang, dengan harapan semoga dapat terus berusaha dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Tanjabtim," terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE menyerahkan palu kepada Zilawati Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2024-2029--
Sementara itu, sesuai dengan pengumuman Sekretaris DPRD Kabupaten Tanjabtim Nomor 100.1.4.2/1040/Setwan/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Zilawati bersama Alam Bakri dipercaya menjadi pimpinan sementara.
"Sebagai pimpinan sementara, kami ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabtim. Kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 juga kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian dan kinerjanya selama ini," ucapnya.
Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtim ketika memimpin pengambilan sumpah 30 Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim periode 2024-2029--