Kota Jambi dan Sarolangun Masuk Kategori Paling Rawan pada Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin ketika menjadi narasumber dalam acara peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran beberapa waktu lalu. --
Wein mengatakan IKP bisa dijadikan peringatan dini dalam rangka mitigasi, bukan justice kerawanan. "Kami berharap ini menjadi basis merencanakan sistem pemilu yang aman ke depannya.
BACA JUGA:34 Calon Kepala Daerah Siap Bersaing di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Penting bagi kita semua pihak memahami potensi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis,” katanya.
Wein menjelaskan ada sejumlah Indikator yang digunakan dalam menentukan IKP ini sesuai dengan tahapan.
Pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, indikatornya adanya bencana alam yang menggangu proses pemungutan suara, terdapat ketidaksinkronan pemilih DPK, adanya pelanggadan saat pemungutan suara, adanya catat khusus dari pengawas pada saat pemungutan suara, pemungutan suara susulan, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia
BACA JUGA:Duel Seru Antar Keluarga di Pilkada Musi Rawas, Kakak vs Adik dan Tante vs Ponakan
Pada tahapan kampanye, yakni iklan kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, keterlibatan ASN dalam mendukung calon tertentu, kampanye di media sosial oleh ASN, indikasi politik uang saat kampanye.
Tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, yakni pemilih DPT (daftar pemilih tetap) belum rekam e-KTP dan pemilih TMS belum masuk DPT.
Tahapan pengadaan dan pendistribusian logistik, yakni surat suara tertukar dan kekurangan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ajak Media Bersinergi untuk Wujudkan Pilkada Damai
BACA JUGA:KPU Jambi Buka Pendaftaran Pasangan Pilkada 2024, Berikut Jadwal Lengkap Setiap Pasangan Calon
Tahapan pencalonan, ASN yang terlibat parpol dan menjadi calon, yakni masyarakat yang dicatut calon perseorangan. Tahapan rekrutmen penyelenggaraan ad hoc, yakni pelanggadan administrasi dan pergeseran suara saat rekapitulasi. (*)