Ditenggat 14 Hari, Inspektorat Instruksikan OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Kepala Inspektorat Kota Jambi, Desyanti, mengumumkan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi memiliki tenggat waktu 14 hari untuk menindaklanjuti semua rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Instruksi ini dikeluarkan oleh Pj Walikota Jambi pada 30 Agustus 2024, mencakup temuan-temuan baru dan lama.
Desyanti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap instruksi tersebut. "Para perangkat daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi catatan dan temuan dari LHP BPK. Hal ini penting untuk memastikan implementasi rekomendasi yang baik guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Pemkot Jambi," katanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu untuk memberikan perbaikan berkelanjutan pada program-program pemerintah.
Untuk mendukung OPD dalam menindaklanjuti temuan BPK, Inspektorat Kota Jambi membuka ruang konsultasi. Langkah ini diambil mengingat beberapa OPD mengalami kendala seperti perubahan nomenklatur atau personel yang sudah tidak ada. "Kami menyediakan konsultasi untuk membantu OPD yang menghadapi kesulitan dalam menindaklanjuti rekomendasi," jelas Desyanti.
BACA JUGA:Indosat gandeng Zurich hadirkan asuransi terintegrasi
BACA JUGA:Interaksi Aktif Mahasiswa-Siswa Dukung Program Kampus Mengajar
Inspektorat juga melakukan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). "Kami ingin memastikan tim APIP memiliki pemahaman yang sama dalam mengatasi rekomendasi BPK. Peningkatan kapabilitas ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian," tambahnya.
Instruksi Walikota Jambi menegaskan bahwa semua OPD harus menindaklanjuti saran dan rekomendasi BPK dengan data akurat dan terus berkoordinasi dengan Inspektorat. Langkah ini bertujuan memastikan penyelesaian temuan BPK dilakukan secara efektif dan efisien serta meningkatkan pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Dengan adanya instruksi ini, diharapkan pengelolaan keuangan dan implementasi program pemerintah di Kota Jambi dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)