Warga Kendal Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Hafidz Mubarak A--

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, menjalani cuti di luar tanggungan negara; pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat dilakukan jika kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.

Lebih lanjut, Viktor meminta MK dapat menyelenggarakan persidangan secara cepat, mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.

"Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara ini dengan perkara-perkara pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah yang dapat diperiksa secara cepat dan diputus sebelum masa pencalonan," pungkasnya. (gwb)

Tag
Share