Pencegahan PHK Melalui Insentif Pajak dan Dukungan Kredit untuk Sektor Manufaktur
Pekerja berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Dalam rangka mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semakin meluas, Indonesia Labor Institute mengusulkan penerapan insentif pajak untuk sektor industri manufaktur.
Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor yang padat karya ini.
Sekretaris Eksekutif Indonesia Labor Institute, Andy William Sinaga, mengungkapkan bahwa industri manufaktur mempekerjakan banyak tenaga kerja, sehingga pemberian insentif pajak dianggap krusial.
“Dengan memberikan insentif pajak kepada sektor ini, diharapkan bisa membantu mengurangi jumlah PHK,” jelas Andy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:8.421 Kendaraan, Pemasukan Rp 8 M Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas di Muaro Jambi Nunggak Pajak
Selain insentif pajak, Andy juga merekomendasikan penyediaan stimulus berupa keringanan suku bunga kredit sebagai dukungan tambahan untuk sektor manufaktur.
Ia memperkirakan bahwa hingga September 2024, sektor ini mungkin akan menghadapi PHK terhadap sekitar 50 ribu pekerja, terutama di daerah sentra industri seperti Banten, Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Ancaman PHK ini dipicu oleh sejumlah faktor global dan lokal, termasuk ketidakstabilan geopolitik seperti konflik Rusia-Ukraina, pendudukan Israel di Palestina, dan dinamika ekonomi Tiongkok di kawasan Asia.
Penurunan permintaan internasional untuk produk-produk Indonesia, seperti garmen dan tekstil, juga turut berkontribusi, terutama karena ketatnya persaingan dengan produk dari Tiongkok, Kamboja, dan Vietnam.
BACA JUGA:DJP Sebut Wewenang Intip Rekening Demi Cegah Penghindaran Pajak
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Ajak Masyarakat Patuh Pajak Bumi dan Bangunan
Andy juga menekankan pentingnya penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terkena PHK.
Program JKP, menurut Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021, menawarkan tiga manfaat utama: pelatihan kerja, akses informasi pasar kerja, dan bantuan tunai.
Dia meminta agar BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama secara intensif untuk memastikan bahwa JKP bisa diakses dengan mudah oleh pekerja yang terkena PHK.
“JKP harus menjadi solusi efektif untuk membantu pekerja yang terdampak,” tegas Andy.
Selain itu, dia mendorong Kemnaker untuk segera mengimplementasikan solusi operasional JKP, termasuk menyediakan fasilitas pelatihan kerja dan mempermudah transisi kepesertaan Jamsostek dari sektor formal ke informal.
BACA JUGA:Cegah Kerugian Daerah, Dewan Desak BPPRD Tuntaskan Tunggakan Pajak
BACA JUGA:Tim Optimalisasi Pajak Pemkot Jambi Pasang Stiker Peringatan
Salah satu ide adalah memanfaatkan dana tunai dari JKP untuk membayar iuran Jamsostek bagi pekerja informal, guna memastikan bahwa kepesertaan mereka tetap aktif.
Di sisi lain, Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia, seperti Kartu Prakerja dan JKP, telah menjadi model bagi negara lain, termasuk Singapura, yang sedang merencanakan program serupa.
"Singapura belajar dari pengalaman kita dan sedang merancang program bantuan bagi pekerja yang terkena PHK," ujar Indah.
BACA JUGA:BPPRD Kota Jambi akan Turunkan Tim Optimalisasi Pajak