Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Menyusul meninggalnya tahanan berinisial R (20) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi, pada malam Rabu, 4 November 2024, Propam Polres Muaro Jambi melakukan investigasi terhadap dua anggota Polsek Kumpeh Ilir.

Investigasi ini dilakukan untuk menilai kemungkinan pelanggaran kode etik atau disiplin.

BACA JUGA:Perampok Bermodus Pecahkan Kaca Mobil Diringkus Polisi


BACA JUGA:Diduga Tidak Berizin, Stokpile Pasir di Teluk Kenali Disegel Polisi

Kedua anggota yang diperiksa adalah Bripka Y dan Brigadir P, yang kini berada di bawah pengawasan Propam Polres Muaro Jambi di wilayah Kumpeh Ilir.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, kedua anggota tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan internal di Polres Muaro Jambi.

"Keduanya sudah diamankan dan saat ini tengah diperiksa di Polres Muaro Jambi," ungkapnya pada Jumat, 6 September 2024.
Kompol Amin juga menjelaskan bahwa meskipun pemeriksaan dilakukan di Polres Muaro Jambi, penahanan Bripka Y dan Brigadir P diserahkan kepada Propam Polda Jambi.

BACA JUGA:Polisi Masih Kesulitan Mengungkap Misteri Kematian Nasifa di Batanghari

BACA JUGA:Promosikan 35 Situs Judol, Admin Instagram Ditangkap Polisi

"Proses pendalaman kasus ini masih berlangsung di Propam Polres Muaro Jambi. Kami akan terus memperbarui informasi kepada media mengenai perkembangan dan tindakan selanjutnya," tambahnya. (*)

Tag
Share