Dua Pria Paruh Baya Penjual Togel Diringkus Polisi
DIRINGKUS : Pria paruh baya yang diduga menjadi penjual togel diringkus polisi--
JAMBI - Dua orang pria paruh baya berisinial H (54) warga Pasar Jambi dan MVS (40) warga Kotabaru, Kota Jambi, tersangka penjualan nomor togel diamankan Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi.
Wakapolresta Jambi, AKBP Ruliandy Yunianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. "Tim mendapatkan informasi, laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi aktivitas perjudian di dua TKP yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Tersangka H (54) diamankan di Jalan Halim Perdana Kusuma, RT 18, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, pada 2 September 2024 lalu, sekira pukul 13.00 WIB siang.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka H (54) berupa 1 unit handphone android, 1 buah buku yang berisikan tulisan-tulisan angka (togel), uang tunai senilai Rp 1,1 juta.
Sedangkan MVS (40) diamankan di Jalan Ir H Juanda RT 28, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 30 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 21.30 WIB malam.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MVS (40) antara lain, dua buah buku catatan togel, uang tunai senilai Rp 31 ribu, dan satu unit handphone android. "Tim langsung mendatangi lokasi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Satreskrim Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut," kata Ruli.
Kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)