Jamhuri: Kasus Amrizal Bisa Libatkan Banyak Pihak
Ilustrasi --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri kembali mengungkapkan pandangannya mengenai kasus penggunaan ijazah milik orang lain yang diduga melibatkan Amrizal, anggota DPRD Kerinci untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Jamhuri menilai kasus ini menggambarkan masalah kompleks yang berkaitan dengan ambisi kekuasaan, dan menegaskan perlunya hukum untuk berfungsi sebagai alat pengawasan sosial yang efektif.
"Ini adalah momen penting bagi hukum untuk menunjukkan kemampuannya sebagai alat kontrol sosial yang efektif," kata Jamhuri pada Minggu, 8 September 2024.
BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Ijazah Palsu, Amrizal Terancam Tak Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD
BACA JUGA:Gudang BBM Oplosan Terbakar, Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran di Jambi
Dia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tanggung jawab Amrizal seorang, tetapi juga melibatkan berbagai pihak lain yang mungkin terlibat.
"Kasus ini juga menjadi pelajaran penting tentang ambisi politik dan keterlibatan berbagai pihak dalam sistem," ujar Jamhuri.
Jika Amrizal terbukti bersalah, kasus ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"Masalah ini tidak hanya tanggung jawab individu yang terlibat, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak yang mungkin telah memanipulasi proses verifikasi dan validasi biodata, dari tingkat partai hingga pencalonan sebagai wakil rakyat," jelas Jamhuri.
BACA JUGA:Kasus HIV Meningkat Signifikan di Kota Jambi, Penularan Melalui Lelaki Seks Lelaki (LSL)
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan 52 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus
Polda Jambi, yang menangani kasus ini setelah menerima laporan beberapa bulan lalu, mengindikasikan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kasus ini diinvestigasi oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik ijazah yang sah serta mantan Kepala SMPN 1 Bayang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua individu bernama Amrizal yang lahir di tahun dan tempat berbeda.
Ijazah dengan Nomor Induk 431 dipastikan bukan milik Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976, tetapi milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April 1974.
Jika Amrizal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada Senin, 9 September mendatang dan terbukti bersalah, dia berpotensi menghadapi proses hukum yang panjang, termasuk kemungkinan hukuman penjara dan denda.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Vina dan Eky, Peradi Siapkan Bukti Baru dan Protes Sidang Tertutup
BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Online Menimpa Ratusan Korban, Kerugian Mencapai Rp5Miliar
Proses penyelidikan ini berpotensi berdampak besar pada reputasi dan karier politik Amrizal.
Polda Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini secara teliti dan transparan.
"Jika bukti yang ada cukup, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan dugaan tindak pidana," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, pada Rabu, 4 September 2024. (*)