Persidangan Kasus Vina dan Eky, Peradi Siapkan Bukti Baru dan Protes Sidang Tertutup

Suasana persidangan PK yang dijalani enam terpidana atas kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) berencana menghadirkan 50 saksi dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk enam orang terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, menginformasikan bahwa dari jumlah tersebut, 30 adalah saksi fakta dan 20 merupakan saksi ahli.

Mereka akan dihadirkan dalam setiap sidang PK untuk mengajukan bukti-bukti baru, atau yang dikenal dengan istilah novum, yang belum pernah disajikan sebelumnya dalam persidangan 2016.

BACA JUGA:Pengacara Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon dengan Bukti Baru

BACA JUGA:Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
Otto menyebutkan bahwa beberapa bukti baru ini diharapkan dapat mempengaruhi putusan hakim, dan berpotensi membebaskan para terpidana dari hukuman yang dijatuhkan.

"Kami memiliki sejumlah memori PK dengan bukti-bukti baru yang kami anggap dapat memengaruhi keputusan persidangan," ujarnya saat ditemui di PN Cirebon pada Rabu.
Enam terpidana yang terlibat—Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldy Aditya Wardana—sudah hadir dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan memori PK.

Jaksa akan memberikan tanggapan dalam sidang berikutnya.
Namun, sidang PK mengalami kendala ketika sempat dihentikan selama 15 menit.

BACA JUGA:Davina Karamoy Ceritakan Proses Jadi Mualaf

BACA JUGA:Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi Untuk Kawal Penanganan Kasus Vina

Jutek Bongso, salah satu anggota kuasa hukum, mengatakan bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Arie Ferdian sempat berencana menggelar sidang secara tertutup karena adanya unsur asusila dalam kasus tersebut.
Jutek mengklaim bahwa dakwaan yang dikenakan kepada klien mereka tidak melibatkan unsur asusila, melainkan hanya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami menolak jika sidang dilanjutkan secara tertutup, dan akan mencari jalur hukum lain jika keputusan ini dipaksakan," tegasnya.
Setelah perdebatan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang PK secara terbuka.

BACA JUGA:Polisi Sebut Alat Bukti 2 DPO Pembunuh Vina Cirebon Belum Cukup

BACA JUGA:Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi Untuk Kawal Penanganan Kasus Vina

"Sidang harus tetap transparan dan jika ditutup, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," tutup Jutek. (*)

Tag
Share