Pengacara Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon dengan Bukti Baru

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina saat memberikan keterangan terkait pengajuan PK di PN Cirebon--

CIREBON, JAMBIEKSPRES.CO– Pada Rabu (14/08/2024), tim kuasa hukum dari enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.

Pengajuan ini disertai dengan bukti baru atau novum yang dianggap dapat membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya.
Jutek Bongso, perwakilan dari tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan memori PK dengan membawa bukti-bukti baru yang dianggap relevan dan kuat untuk mendukung permohonan tersebut.

"Kami datang ke PN Cirebon untuk mendaftarkan dan menyerahkan memori PK yang disertai dengan novum terbaru," jelas Jutek di hadapan media.
Menurut Jutek, salah satu novum utama adalah perubahan keterangan dari saksi kunci, Dede, serta pencabutan kesaksian Liga Akbar terkait kasus ini.

Selain itu, pihaknya juga membawa hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih aktif berkomunikasi hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian, yang dianggap dapat merubah kronologi kejadian.
“Selain itu, kami telah mendapatkan keterangan dari dua saksi baru yang menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky diduga disebabkan oleh kecelakaan, bukan pembunuhan,” tambah Jutek.

Tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK mereka, sambil menyaring saksi yang dianggap paling relevan.
Jutek mengungkapkan bahwa Sudirman tidak ikut serta dalam permohonan PK ini karena tidak memberikan kuasa kepada timnya.

Mereka juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dihadirkan dalam sidang PK dan berharap Iptu Rudiana serta saksi kunci lainnya seperti Aep dapat memberikan keterangannya.
“Dengan adanya bukti-bukti baru dan keterangan tambahan, kami berharap PN Cirebon akan menyerahkan berkas ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut,” kata Jutek.
Tim kuasa hukum optimis bahwa dengan novum yang disampaikan, PN Cirebon akan mempertimbangkan kembali keputusan sebelumnya dan memberikan keadilan bagi klien mereka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan