Amrizal Bungkam Terkait Kasus Ijazah Palsu, Pelantikan Tetap Dilantik sebagai Anggota DPRD
Amrizal saat mengikuti gladi bersih pelantikan anggota DPRD Provinsi Jambi kemarin.--
Ijazah yang bersangkutan adalah milik Amrizal lahir di Kapujan pada 12 April 1974, bukan Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976.
Jika Amrizal dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi pada 9 September mendatang dan kemudian terbukti bersalah, ia menghadapi risiko hukuman penjara dan denda, serta kemungkinan kehilangan jabatannya.
Kasus ini dapat berdampak signifikan pada reputasi dan karier politik Amrizal.
Polda Jambi terus melakukan penyelidikan secara mendalam dengan melibatkan saksi-saksi dan verifikasi dokumen.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, menyatakan bahwa jika bukti yang ditemukan cukup, status penyelidikan bisa meningkat menjadi penyidikan.
BACA JUGA:Jelaskan Soal Kegunaan Ijazah, Hingga Beri Motivasi ke Siswa
BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024 Segera Dibuka! Berikut 8 Instansi yang Bisa Untuk Pelamar Ijazah SMA
"Jika sudah ditemukan dugaan pidana, akan ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 4 September 2024. (*)