Harga Emas Antam Turun Rp7.000, Kini Rp1.398.000 per Gram
Petugas menunjukkan emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabud--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Pada hari Senin ini, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang signifikan.
Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas per gram turun sebesar Rp7.000, menjadi Rp1.398.000.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan pada hari ini tercatat Rp1.247.000 per gram.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Turun Rp9.000 per Gram pada Sabtu Ini
BACA JUGA:Harga Pangan Hari Ini, Bawang Putih Naik Menjadi Rp40.190 per kg
Pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku untuk pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen.
Potongan PPh 22 ini langsung dikurangi dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Kembali Naik Rp2.000, Capai Rp1.406.000 Per Gram
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Jambi Naik Lagi, Cek Harga Lengkapnya Disini
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang berlaku pada hari ini di laman Logam Mulia Antam:
Emas 0,5 gram: Rp749.000
Emas 1 gram: Rp1.398.000
Emas 2 gram: Rp2.736.000
Emas 3 gram: Rp4.079.000
Emas 5 gram: Rp6.765.000
Emas 10 gram: Rp13.475.000
Emas 25 gram: Rp33.562.000
Emas 50 gram: Rp67.045.000
Emas 100 gram: Rp134.012.000
Emas 250 gram: Rp334.765.000
Emas 500 gram: Rp669.320.000
Emas 1.000 gram: Rp1.338.600.000
BACA JUGA:Deflasi Agustus 2024, Bawang Merah dan Telur Ayam Ras Dominasi Penurunan Harga
BACA JUGA:Harga Emas Antam Stabil di Rp1,401 Juta per Gram pada Senin Pagi
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan mengikuti ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, dengan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22. (*)