Kotak Kosong di Pilkada Dinilai Tanda Ketidakstabilan Demokrasi

Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Felia Primaresti, peneliti politik dari The Indonesian Institute (TII), menilai bahwa kehadiran kotak kosong dalam Pilkada menunjukkan adanya ketidakstabilan dalam praktek demokrasi.

Felia menjelaskan bahwa demokrasi seharusnya menyediakan berbagai pilihan untuk pemilih.

Tanpa adanya kompetisi yang memadai, esensi demokrasi menjadi berkurang karena tidak ada kesempatan untuk debat atau evaluasi atas pilihan yang ada.
Menurutnya, fenomena kotak kosong mencerminkan kelemahan partai politik dalam menyiapkan calon yang kompeten untuk kompetisi di tingkat daerah.

BACA JUGA:Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Pentingnya Menyediakan Kotak Kosong di Semua Wilayah

BACA JUGA:KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025, Bila Kotak Kosong Menang

"Kegagalan partai politik dalam menyiapkan kader yang berkualitas, ditambah dengan dominasi koalisi besar yang mengaburkan persaingan, menjadi penyebab utama masalah ini," kata Felia sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Dia juga menyatakan bahwa Pilkada yang menampilkan kotak kosong dapat menimbulkan keraguan mengenai legitimasi pemimpin yang terpilih, terutama jika banyak pemilih memilih kotak kosong.

Hal ini bisa memperburuk hubungan antara pemimpin dan rakyat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Felia menegaskan pentingnya komitmen partai politik dalam menciptakan persaingan yang sehat dan demokratis.

Demokrasi yang ideal seharusnya menawarkan beragam calon kepala dan wakil kepala daerah untuk berlaga dan menyampaikan visi serta program mereka.

BACA JUGA:KPU: Ada Dua Alternatif Jika Calon Tunggal Kalah Pada Pilkada 2024

BACA JUGA:34 Calon Kepala Daerah Siap Bersaing di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat adanya 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024, berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Daerah-daerah tersebut mencakup satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan