Siswa MAN 3 Jambi Dapat Ilmu Hukum dari Kejati dalam Program 'Jaksa Masuk Madrasah'

1. Kepala MAN 2 Kota Jambi saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan ‘Jaksa Masuk Madrasah’.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-MAN 3 - Kota Jambi menjadi tuan rumah acara perdana 'Jaksa Masuk Sekolah', sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Jambi, Dr. H. Abdurrahman, M.Pd.I, Kasi Intelijen II Kejati Jambi, Kepala MAN 3 Kota Jambi H. Ambok Fera Afrizal beserta jajarannya.
Dr. Abdul Rahman, M.Pd.I, menyambut positif program "Jaksa Masuk Madrasah" dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas kegiatan ini.

BACA JUGA:Tim PMR Wira 024 MAN 3 Kota JambiSabet 2 Piala pada di LKPM IX Unja

BACA JUGA:Polda Jambi Gelar Program 'Police Go to School’ di MAN 3 Kota Jambi

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa madrasah karena memberikan edukasi hukum yang penting sejak dini.

"Biasanya kita baru belajar tentang hukum setelah kuliah, tapi dengan program ini anak-anak di madrasah sudah mendapatkan pemahaman hukum dari Kejaksaan. Saya sangat mendukung program ini dan berharap dapat berlanjut di masa depan," ujar Rahman.
Kepala MAN 3 Kota Jambi, H. Ambo Fera Afrizal, MA, dalam sambutannya, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan edaran Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.

"Alhamdulillah, Kejati sudah datang untuk memberikan wawasan hukum kepada siswa. Semoga siswa dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dan mendapatkan manfaat dari kegiatan ini," tambah Ambo.
Ambo juga menambahkan bahwa kegiatan ini penting karena siswa saat ini sering terlibat dalam media sosial, yang seringkali menimbulkan masalah hukum.

BACA JUGA:Tim KSM Beregu MAN 3 Jambi Siap Berlaga di Tingkat Provinsi Jambi

BACA JUGA:MAN 3 Jambi Sambut Siswa Baru dengan Matsama

"Ini adalah kali pertama kegiatan ini dilaksanakan, dan kami menyambut baik inisiatif Kejaksaan. Diharapkan siswa dapat memahami aspek hukum terkait etika bermedia sosial," katanya.
Sementara itu, Ridwan Joni, SH, MH, dari Kasi II Intelijen Kejati Jambi, memberikan paparan mendalam mengenai bahaya media sosial.

"Jangan sepenuhnya percaya pada informasi dari media sosial dan selalu cari informasi yang positif," tegas Ridwan.

Ia juga menekankan potensi dampak hukum dari konten negatif seperti video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan, berita bohong, ujaran kebencian, dan teror online.
Ridwan menambahkan bahwa media sosial dapat membawa risiko hukum jika tidak digunakan dengan bijaksana.

Tag
Share