Diminta Transparan Gunakan Dana Hibah Pilkada

RAKOR : Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany ketika memberikan pengarahan dalam acara Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi. --

JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk transparan menggunakan dana hibah daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany saat menghadiri Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah pada KPU Provinsi Jambi bertempat di BW Luxury Hotel Jambi, Rabu, (22/11) kemarin.

Menurut Lexy, KPU harus transparan dalam menggunakan hibah daerah dan mempergunakannya sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya. 

"Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu dan tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Lexy menjelaskan, dalam kegiatan sosialisasi,l tidak selalu diskusi namun bisa dalam bentuk publikasi. Kemudian bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti rumah sakit, bandara atau pelabuhan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa pemerintah telah mendukung kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2024. Untuk KPU, pemerintah Provinsi sudah memberikan dana hibah sebesar Rp. 121 dan Bawaslu sebanyak Rp. 61 miliar. 

"Pemprov Jambi telah memberikan Hibah Pada KPU dan Bawaslu guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024," pungkasnya. (aiz)

Tag
Share