Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025
Pilkada Serentak 2024--
Ketika ditanya Doli, Bawaslu dengan pertimbangan argumen yang telah disampaikan cenderung menyetujui pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun 2025 dengan dimulai dari pendaftaran paslon kembali, kampany, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025, Bila Kotak Kosong Menang
BACA JUGA:Cegah Kotak Kosong, KPU Perpanjangan Pendaftaran Pilkada
Dalam forum RDP yang digelar hingga dini hari tersebut, para peserta rapat juga membahas pertimbangan pemilihan berikutnya pada 2025 untuk menghindari kekosongan jabatan kepala daerah.
Selain itu, dibahas pula mengenai masalah pencalonan di dua daerah setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon. (gwb)