Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Terlindung Baru

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati (tengah) di sela persidangan Peninjauan Kembali ketika mendampingi para terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Pengadilan Negeri Cirebon.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk menambahkan lima saksi terlindung dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Kelima saksi yang ditambahkan adalah TW, OR, PW, AS, dan D.

Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan syarat-syarat perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

“Kelimanya memenuhi kriteria sebagai saksi yang membutuhkan dukungan dari LPSK, sehingga kami memutuskan untuk memberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan,” ujar Nurherwati dalam keterangannya di Jakarta.

Terlindung TW, OR, PW, dan AS akan mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural sepanjang proses hukum, sedangkan D akan mendapatkan perlindungan khusus untuk persidangan Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:KPK Periksa Manajer Keuangan PT Isargas

BACA JUGA:Itel A80 Resmi Diluncurkan

Penambahan perlindungan tersebut ditetapkan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Nurherwati menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat karena kelima saksi merasa terancam saat memberikan keterangan, meskipun mereka adalah saksi alibi yang didukung oleh hasil asesmen psikologis dan rekam jejak yang bersih dari keterlibatan dalam tindak pidana.

“Pada proses peradilan sebelumnya, mereka mengalami ancaman yang memengaruhi keterangan mereka. Kami berharap dengan perlindungan ini, mereka dapat bersaksi dengan aman dalam upaya hukum PK, menyampaikan keterangan yang sesuai dan dapat dibuktikan,” tambah Nurherwati.

Sebelumnya, pada 2 September, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon PK.

Ketujuh orang tersebut mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan saat memberikan kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. Terlindung SD juga mendapat perlindungan tambahan berupa pengawasan fisik dan rehabilitasi psikologis. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan