KPU Diminta Segera Tindak Lanjuti Putusan MK soal Kampanye di Kampus

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ilham Saputra, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mendesak agar KPU segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan kampanye pilkada di perguruan tinggi dengan mengeluarkan peraturan KPU dan pedoman teknis yang diperlukan.
Dalam sebuah webinar yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta, Ilham mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan keterlambatan dalam implementasi keputusan MK.

BACA JUGA: Kampanye Kotak Kosong Perlu Regulasi Jelas Menjelang Pemilu 2024

BACA JUGA:Palson Cakada Wajib Lapor Dana Kampanye Relawan

“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan KPU dalam mengeksekusi putusan MK dapat menyebabkan masalah ketika kampanye di kampus belum diatur secara jelas dalam PKPU dan aturan teknis,” kata Ilham.
Ilham menekankan pentingnya adanya pedoman teknis dan PKPU yang jelas untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak perguruan tinggi, dan masyarakat, memiliki pemahaman yang sama tentang aturan kampanye di kampus.

“Sosialisasi yang baik kepada masyarakat dan calon peserta pilkada sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai putusan MK,” tambahnya.

BACA JUGA:Beradu Gagasan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Kampanye Melalui Radio hingga Berdayakan Para Ibu dan Perempuan Muda untuk Belajar Baca Tulis
Ia juga menekankan perlunya bimbingan teknis dari KPU RI kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk mencegah perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan kampanye.

MK dalam putusannya Nomor 69/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa kampanye pilkada di perguruan tinggi diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pihak perguruan tinggi dan dilakukan tanpa atribut kampanye.
“Perlu adanya aturan yang jelas tentang izin kampanye dan tata cara pelaksanaannya di lingkungan pendidikan,” ujar Ilham.

Ia juga mengingatkan agar kampanye di kampus tetap fokus pada isu-isu yang relevan bagi masyarakat luas, bukan hanya pada aspek akademik.

“Diskusi di kampus harus berhubungan dengan kepentingan rakyat dan kebijakan yang akan diambil oleh calon pemimpin,” ungkapnya.
Webinar yang bertema "Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan" ini diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (Consid).

Selain Ilham, acara ini juga dihadiri oleh Titi Anggraini, pengajar Hukum Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Sandy Yudha Pratama Hulu, pemohon uji materi terkait kampanye di kampus. (*)

Tag
Share