Kampus Wadah Tepat Untuk Uji Visi Misi Pasangan Calon Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo memberikan paparan pada kegiatan bimbingan teknis hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, kampus dengan segala sumber daya dan kepakaran yang dimiliki merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada.

“Kampus wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon. Kupas tuntas gagasan pasangan calon bersama civitas academica kampus bisa menjadi instrumen bagi pemilih untuk memastikan pemimpin yang terukur kapasitas dan arah kebijakannya,” ucap Titi dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin.

Titi mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 yang membolehkan kampanye pilkada di perguruan tinggi. Menurut dia, KPU bisa menggandeng kampus untuk mengoptimalkan debat publik antar-pasangan calon kepala daerah.

Ia juga mengatakan, pasangan calon kepala daerah harus berani diuji gagasannya di kampus. Hal ini untuk memastikan visi, misi, dan program yang ditawarkan benar-benar dapat menjawab permasalahan di daerah.

BACA JUGA:Terminal Baru Kelar Akhir Tahun Peningkatan Bandara Depati Parbo Kerinci

BACA JUGA:Insiden Penembakan, Trump Aman

“Serta menunjukkan kepada publik bahwa mereka dapat diandalkan untuk kepemimpinan daerah. Bukan sekadar bermodal kekuatan politik borongan, tapi juga mumpuni dari sisi kapasitas dan visi pembangunan daerah,” tambah Titi.

Namun demikian, Titi menegaskan, putusan MK tersebut harus diikuti dengan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan KPU (PKPU). Kampanye di kampus harus dipastikan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan.

Kampus, tambah dia, harus berimbang dan memberikan kesempatan yang setara kepada semua peserta pilkada. Menurut TIti, Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis, atau menjadi alat politik pasangan calon maupun kelompok tertentu.

“Nah, ini harus dipastikan di dalam PKPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi,” ucap Titi.

Sebelumnya (20/8), MK memperbolehkan kampanye pilkada dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.

Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (ant)

Tag
Share