Tahapan Makin Krusial, Pengawas Diminta Bersiap
Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan arahannya dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan Kepulauan Riau.--
Puadi menjelaskan aturan teknis tersebut merujuk pada Perbawaslu 9/2020. Dia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Pendaftaran Calon Gubernur Jambi
BACA JUGA:Godok Perbawaslu, Tangani Problem Penanganan Pelanggaran
"Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu. (gwb)