Tahapan Makin Krusial, Pengawas Diminta Bersiap

Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan arahannya dalam Pelatihan Penerimaan Laporan Pembuatan Putusan dan Tata Cara Persidangan Kepulauan Riau.--

Puadi menjelaskan aturan teknis tersebut merujuk pada Perbawaslu 9/2020. Dia menilai pelanggaran administrasi TSM ini lebih galak dari sanksi pidana karena sanksinya diskualifikasi.

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Pendaftaran Calon Gubernur Jambi

BACA JUGA:Godok Perbawaslu, Tangani Problem Penanganan Pelanggaran

"Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu. (gwb)

Tag
Share