Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi dalam Satu Bulan

Polres Merangin berhasil meringkus residivis curanmor --

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO – Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diduga telah melakukan aksi kejahatan di 10 lokasi berbeda dalam satu bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka, yang diketahui berinisial MN (34), adalah warga Komplek BTN Mayang Mengurai, Desa Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

MN merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.

BACA JUGA:Polisi Masih Buru Satu DPO, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Kota Jambi

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Merangin
Penangkapan MN berawal dari laporan korban, Ravina (31), seorang warga Pematang Kandis, yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban melaporkan bahwa sepeda motor jenis Scoopy warna biru miliknya hilang saat diparkir di depan gerbang tengah kantor Bupati Merangin.

Akibat pencurian tersebut, Ravina mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta.
Dalam interogasi, MN mengaku telah melakukan aksinya di 10 lokasi berbeda di wilayah Bangko, Kabupaten Merangin, dalam satu bulan terakhir.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijualnya di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditangkap Dalam Mobil Box

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Merangin Diringkus Polisi

Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang merupakan barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.

"Benar, pada Kamis (12/09/2024), Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 10 lokasi. Tersangka adalah residivis yang baru satu bulan bebas dari penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mencocokkan dengan laporan polisi yang masuk.

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan tersangka dan memverifikasi dengan laporan yang ada. Kami berharap proses ini dapat mengungkap seluruh kasus yang terkait," katanya.
MN (34) kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan