Ad 400 Laporan ASN Tak Netral di Pilkada, Guberur Minta ASN Jangan Berpihak

Gubernur Jambi Al Haris --

"Pesan Saya kepada ASN semuanya agar jadi ASN yang tak berpihak kemanapun, jaga netralitas kita dalam berpolitik," kata Haris (17/9).

Ia menyadari ASN masih mempunyai hak pilih dan agar digunakan sesuai aturan dengan mendukung calon kepala daerah hanya dalam bilik suara.

Bahkan, Haris mengungkapkan Ia mengetahui ada ASN yang menjadi tim sukses. 

"Tak diperbolehkan ikut sebagai tim sukses. Saya sudah lihat poto ASN di posko A dan B, anda bekerja dengan baik, anda akan mendapat amanah menjadi pejabat tak perlu kasak-kusuk sana-sini," harap Gubernur.

Haris menegaskan jika jabatan sudah digariskan tuhan. Dengan bekerja yang baik agar bisa dinilai pimpinan. 

"Pesan Saya jangan berada dalam posko-posko pemenangan, Saya sudah punya data-data yang macam-macam, bekerja dengan baik karena jabatan Allah yang atur," akunya.

Gubernur menambahkan, ASN yang terlibat tim sukses nantinya akan membahayakan diri mereka karena akan dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. 

"Saya sampaikan jangan bikin grup WA yang memerintahkan si A dan B, harus netral. Pilkada ini ada timses yang mengurusnya, tak usah lagi ASN. Saya minta calon Walikota dan Bupati di Jambi jangan libatkan ASN dalam berpolitik, karena kasihan ASN nanti mereka menang di buka nanti di MK nanti, untuk jumlahnya kita no comment kita lihat nantinya," ucap Haris. 

Ditegaskan Haris, ASN agar menjaga situasi yang kondusif. Jangan ASN mempunyai akun media sosial palsu yang ikut menyerang sana-sini. 

"Jangan ciptakan situasi memecah belah, istri kita tak usah komentar aneh-aneh, jalani hidup dengan istiqomah," katanya.

Haris juga mengingatkan bahwasanya takdir siapa yang menjadi Gubernur Jambi akan datang telah ditentukan oleh tuhan. "Ingat Gubernur 2025 mendatang sudah Allah catat di Yaumul Mahfudz, sudah ada namanya, maka tak usah kita sibuk aneh-aneh," ucapnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah sebelumnya menyatakan, untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) selama dua bulan.  Luthpiah menjelaskan hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.

"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah. 

Tabah Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Prosesnya pengisian jabatan sementara ini berlangsung di tingkat Kementerian.

Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan