Cabuli Anak Dibawah Umur, Dukun Cabul Asal Bungo Dibekuk Polisi
DITANGKAP : Dukun cabul yang telah melakukan aksi bejadnya terhadap remaja 16 tahun akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Bungo--
MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang warga Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, berinisial SKR (39) dibekuk oleh Tim TEKAB Unit PPA Polres Bungo pada Senin (26/08/2024) sekitar pukul 15 00 WIB.
Tersangka diamankan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 16 tahun.
KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Hamsyah, S.H, saat konferensi pers, di Mapolres Bungo, Selasa (17/09/2024), menyampaikan detail kronologi aksi bejat tersangka serta penangkapannya.
Kata IPDA Hamsyah, aksi bejat terduga pelaku terhadap korban yang juga warga Kabupaten Bungo, yang berstatus masih pelajar itu dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.
Kejadian berawal pada tahun 2021, ayah korban mengalami sakit dan kemudian berobat dengan tersangka di rumah tersangka di Kecamatan Jujuhan Ilir, dikarenakan tersangka disebut orang pintar (dukun) yang bisa mengobati orang sakit.
Setelah itu, tersangka sering datang ke rumah kedua orang tua korban. Dari situlah tersangka tahu dan kenal dengan korban dan keluarganya.
"Selanjutnya pada bulan Januari 2024 tersangka datang ke rumah korban kemudian tersangka meminta bantuan kepada anak korban untuk mengobati orang yang sakit, sebab orang yang datang berobat dengan tersangka ada juga perempuan," ungkap Hamsyah.
"Dalam melakukan pengobatan, tersangka mengaku tidak dapat menyentuh tubuh perempuan yang sakit, sehingga tersangka membutuhkan perantara yang juga perempuan untuk menyentuh perempuan yang sakit tersebut. Dari situlah tersangka terus mengajak korban setiap kali akan mengobati pasien perempuan," sambung Hamsyah.
Lanjuta Hamsyah, setelah tersangka mengobati pasien perempuan, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk menjalankan nafsu bejadnya. Dan peristiwa pemerkosaan itu berulang kali dilakukan tersangka, baik di rumahnya maupun di rumah orang korban. "Berdasarkan adanya laporan dari orang tua anak korban, lalu unit PPA yang menangani perkara tersebut melakukan pemeriksaan terhadap pelapor anak korban dan saksi-saksi lainnya yang ada kaitan dengan kejadian tersebut dan kemudian membawa korban ke RSUD H. Hanafie Muara Bungo guna dilakukan visum et revertum," sebut Ipda Hamsyah.
Setelah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Jujuhan, Tim TEKAB mengetahui keberadaan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pasal yang disangkakan ke terduga pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (*)