Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku

JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kedutaan Besar RI di Washington, D.C. melalui Atase Perdagangan melakukan pertemuan dengan pihak otoritas Amerika Serikat (AS) terkait dengan ekspor udang beku Indonesia.

Pertemuan ini merupakan upaya pengamanan terhadap investigasi penyelidikan antidumping dan bea masuk imbalan (countervailing duties/CVD) yang sedang dilakukan AS terhadap udang beku asal Indonesia.

"Upaya pengamanan akan terus dilakukan pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan ekspor udang beku ke pasar AS dari pengenaan tarif antidumping dan bea masuk imbalan," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, US Department of Commerce (USDOC) telah mengeluarkan keputusan awal (preliminary determination) investigasi antidumping pada tanggal 23 Mei 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan sementara bahwa pada periode investigasi 1 September 2022—31 Agustus 2023, salah satu dari dua mandatory respondent (MR) untuk Indonesia, yaitu PT First Marine Seafood (FMS) mendapatkan tarif antidumping sebesar 6,3 persen sementara MR lainnya, yaitu PT Bahari Makmur Sejati (BMS) tidak dikenakan tarif antidumping.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, seluruh eksportir udang Indonesia lainnya (all others) turut dikenakan tarif antidumping sebesar 6,3 persen.

Untuk penyelidikan bea masuk imbalan tuduhan pemberian subsidi pemerintah yang dilarang, Indonesia mendapat hasil yang lebih baik.

Pasalnya, dalam keputusan awal investigasi bea masuk imbalan yang dikeluarkan USDOC pada tanggal 25 Maret 2024, pemerintah Indonesia dinyatakan tidak memberikan subsidi yang dilarang kepada produsen dan eksportir udang beku Indonesia.

Natan menjelaskan dampak dari keputusan awal USDOC pada investigasi antidumping ini sudah mulai terasa. Terhitung sejak 1 Juni 2024, ekspor udang beku Indonesia selain dari PT BMS dikenakan tambahan bea masuk antidumping sementara dalam bentuk deposit tunai (cash deposit) sebesar 6,3 persen.

Meski demikian, pengenaan bea masuk ini belum bersifat final sebab masih ada tahapan investigasi yang masih harus diikuti.

Besaran tarif antidumping yang bersifat final akan dikeluarkan setelah diterbitkan Keputusan Final (Final Determination) secara resmi oleh otoritas AS.

"Keputusan tersebut diperkirakan akan disampaikan USDOC pada tanggal 21 Oktober 2024 untuk besaran margin dumping dan pada tanggal 22 November 2024 oleh US International Trade Commission (USITC) terkait hasil analisis adanya kerugian terhadap industri domestik dan hubungan kausalitas dengan tuduhan dumping," jelas Natan.

Lebih lanjut pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, khususnya asosiasi eksportir udang Indonesia.

"Indonesia akan lebih agresif dalam menangani kasus ini bersama-sama, termasuk dengan menyiapkan berbagai data dan argumentasi yang mendukung posisi Indonesia serta berpartisipasi dalam dengar pendapat publik yang diselenggarakan otoritas AS," katanya.

Tag
Share