Tidak Akan Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan bahwa KPU tidak akan memberikan dukungan untuk kampanye kotak kosong dalam Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pernyataan ini muncul setelah teridentifikasi 35 daerah yang hanya memiliki calon tunggal yang bersaing melawan kotak kosong.

Afifuddin menegaskan, "KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Yang mendapatkan fasilitas adalah pasangan calon yang telah resmi mendaftar." 

Ia menjelaskan bahwa hanya paslon yang telah ditetapkan yang berhak melakukan kampanye, sementara kotak kosong hanya akan diikutsertakan dalam proses pengundian nomor urut.

Ia menambahkan bahwa kotak kosong tidak akan mendapatkan hak untuk menggunakan alat peraga kampanye, berpartisipasi dalam debat, atau aktivitas kampanye lainnya. 

BACA JUGA:Polda Jambi Turunkan Tim K-9, Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi

BACA JUGA:KPU Mula Penerimaan KPPS Pilkada Serentak 2024, Segini Honorarium yang Diterima KPPS?

"Debat hanya akan berfokus pada visi dan misi dari paslon yang ada, dan akan melibatkan panelis untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Walau demikian, kotak kosong tetap akan diundi untuk menentukan posisinya terkait nomor urut calon tunggal. Afifuddin menekankan bahwa sesuai dengan pengaturan teknis KPU, tidak ada fasilitas kampanye untuk kotak kosong.

KPU juga tidak memiliki hak untuk melarang individu atau kelompok yang ingin melakukan kampanye kotak kosong, karena belum ada regulasi yang jelas terkait hal itu. 

"Kami tidak dapat melarang atau mendorong kampanye kotak kosong, karena belum ada ketentuan dalam undang-undang atau Peraturan KPU yang mengaturnya," jelasnya.

Awalnya, KPU mencatat terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal pada periode pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. 

Setelah perpanjangan masa pendaftaran pada 2 hingga 4 September, dua wilayah berhasil menambahkan pasangan calon, sehingga total wilayah dengan calon tunggal menjadi 41. Saat ini, terdapat 35 wilayah yang masih memiliki calon tunggal setelah KPU membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan dari 11 hingga 16 September 2024. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan