Kasus Perundungan Siswi SMP Naik Penyidikan, Dua Pelaku Dibawah Umur

SAMPAIKAN KETERANGAN : Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menyampaikan perkembangan kasus perundungan terhadap siswi SMP, namun belum menetapkan tersangka --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang terlapor dan menaikkan status kasus perundungan terhadap R (14) siswi SMP di Kota Jambi ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mahara Tua Siregar saat diwawancarai awak media pada Senin (23/09/2024).

Mahara mengatakan, dalam kasus ini , terlapor ada dua orang, yakni inisial A (16) dan A (13). Status dua orang terlapor ini masih saksi semua, karena ini dibawah umur.

“Setelah pemeriksaan keseluruhan kita akan penetapan tersangka. Hari ini, kasus ini sudah naik ke penyidikan,” katanya.

Lanjut Mahara, saat ini pihaknya belum mengamankan terlapor atau pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban seperti yang ada didalam video yang beredar.

“Untuk kasus perundungan kita belum ada mengamankan, karena pelaku atau terlapor merupakan anak dibawah umur sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa kita melaksanakan penahanan,” ujarnya.

Ditambahkan Mahara, dari hasil pemeriksaan penyidik, tidak ditemukan pelaku dewasa, sampai saat ini terlapor ataupun pelaku merupakan anak dibawah umur.

Hal ini dibuktikan dari data kartu keluarga para terlapor.

“Menurut keterangan yang beredar di media sosial ada pelaku dewasa. Namun, setelah hasil pemeriksaan kita sementara sampai saat ini pelaku ataupun terlapor merupakan anak-anak atau dibawah umur. Ini dibuktikan dengan kartu keluarga,” tambahnya.

“Untuk terlapor masih dua orang, akan kita dalami pengembangan, apakah bertambah atau bagaimana nantinya kita lihat hasilnya,”ucapnya.

Disampaikan Mahara,  berdasarkan dari pihak korban, dua terlapor ini melakukan penyudutan dengan rokok, satu lagi melakukan pemukulan seperti yang ada didalam video, melakukan penganiayaan terhadap korban.

Satu pelaku masih kelas 2 SMP dan satu lagi tidak sekolah.

“Sampai saat ini ada lima orang saksi yang sudah diperiksa, sedang untuk korban sudah dilakukan pendampingan UPTD PPA. Dari dua orang ini baru satu orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, satu lagi belum hadir,” ungkapnya.

Sebelumnya, video perundungan yang dialami korban sempet viral di media sosial Instagram pada, Kamis 19 September 2024 kemarin.

Tag
Share