Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil Tahanan Polsek Kumpeh
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, bersama Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, serta kuasa hukum keluarga, menjelaskan temuan ini.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Polda Jambi mengungkap fakta baru mengenai kematian Ragil (22) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, menyatakan bahwa korban tidak meninggal akibat gantung diri, melainkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi, Bripka YS dan Brigadir FW.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jambi pada Rabu (25/09/2024), Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, bersama Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, serta kuasa hukum keluarga, menjelaskan temuan ini.
BACA JUGA:Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil
Andri mengungkapkan, hasil autopsi dan keterangan saksi menunjukkan bahwa Ragil meninggal karena pendarahan hebat di bagian belakang kepala akibat kekerasan.
"Kematian Ragil bukan disebabkan oleh gantung diri, tetapi karena tindakan kekerasan," tegasnya.
Polda Jambi telah menetapkan dua anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Proses penyidikan telah dilakukan, dan dua oknum anggota kami kini berstatus tersangka," jelas Andri.
Ia menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka belum ditahan karena mereka sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jambi terkait pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Diperiksa Propam, Usai Tahanan Meninggal di Sel
BACA JUGA:Buntut Tahanan Tewas Dalam Sel, Polsek Kumpeh Diserang Warga dan Petugas Jaga Menghilang
"Mereka masih dalam pengamanan oleh Bid Propam, sehingga penahanan belum dilakukan," tutupnya. (*)