Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
Anggota Bawaslu RI Puadi memberikan pengarahan dalam acara Workshop Tindak Pidana Pemilu di Jakarta. --
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO -Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman teknis aturan hukum Undang Undang 10/2016 Tentang Pemilihan.
Ini dilakukan supaya penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, terlebih pada 25 September Pemilihan 2024 memasuki masa kampanye.
Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan acap kali perbedaan interpretasi aturan hukum antara pengawas pemilu, polisi, dan jaksa, membuat proses penegakan hukum menjadi terhambat.
BACA JUGA:Bawaslu Warning Paslong Taati Aturan Kampanye
BACA JUGA:Polda Jambi Turunkan Tim K-9, Sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi
Hal ini membuat laporan dari masyarakat atau temuan dugaan tindak pidana pemilihan dari Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti karena cacat formil maupun tidak cukup bukti.
"Semoga tidak ada lagi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan karena orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan untuk memulihkan hak politik yang terganggu dari satu tindakan yang tidak fair atau curang sehingga diperlukan penindakan," papar Puadi dalam Workshop Tindak Pidana Pemilu di Jakarta.
Berkaca pada penyelenggaraan Pemilihan 2020, dia mengatakan terdapat tren tindak pidana pemilihan yang kerap terjadi, dan berpotensi terulang dalam Pemilihan 2024. Ini karena regulasinya tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Bawaslu Telah Siapkan Perbawaslu Soal Pilkada Ulang Imbas Kotak Kosong
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Perbawaslu soal Pilkada Ulang
"Setidaknya kita akan diperhadapkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran larangan kampanye, ketidaknetralan kepala daerah, kepala desa, dan ASN, praktik politik uang," papar alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.
Puadi juga mengatakan peran penting polisi dan jaksa dalam penanganan tindak pidana pemilihan. Alasannya kewenangan Bawaslu dalam pemilihan terbatas.
Selain karena singkatnya waktu penanganan selama tiga hari, Bawaslu juga tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan.
"Pengawas pemilu juga tidak bisa menyita barang bukti sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi oleh kewenangan Polisi dan jaksa," terang Puadi.