Samakan Persepsi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
Anggota Bawaslu RI Puadi memberikan pengarahan dalam acara Workshop Tindak Pidana Pemilu di Jakarta. --
BACA JUGA: Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Hukum, Bawaslu Batanghari Gelar Sosialisasi Bersama Kades dan Lurah
Itikad penyamaan pemahaman aturan hukum pemilihan juga diharapkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Satria meminta penyidik dalam Sentra Gakkumdu memedomani penyidikan tindak pidana pemilihan.
"Penyidik mungkin sudah biasa menangani tindak pidana namun ini sangat khusus sekali, maka dibuka betul bagaimana hukum acaranya terkait tindak pidana pemilihan ini," kata Burkan.
Dia berharap para personel Polisi, Pengawas Pemilu, dan Jaksa terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam forum sentra gakkumdu.
"Sentra gakkumdu dibentuk untuk menyamakan persepsi, bukan pada saat berkas perkaranya sampai di penyidik, tetapi sudah dari awal ketika sudah ada laporan dari Bawaslu. Kalau perlu dari awal sudah duduk bersama secara informal," imbuhnya.
BACA JUGA:Pencegahan Pelanggaran Jadi Fokus Utama Bawaslu
BACA JUGA:Pencegahan Pelanggaran Jadi Fokus Utama Bawaslu
Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejagung Agus Sahat meminta para personel gakkumdu mempelajari karakteristik masing-masing daerah serta melibatkan bidang intelejen dalam upaya memitigasi kerawanan Pemilihan 2024.
Bagi dia, penanganan perkara tindak pemilihan mempunyai karakteristik khusus karena dibatasi waktu singkat. Maka dari itu dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas baik Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan.
Secara khusus, Agus meminta para jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara mulai dari awal adanya laporan pengaduan maupun temuan.
Bahkan dia juga meminta memberikan masukan kepada Bawaslu dan Kepolisian terkait kelengkapan hal-hal yang diperlukan dalam penyempurnaan berkas perkara dan untuk mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam persidangan nanti.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Tanjabtim Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
BACA JUGA:Bawaslu Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024
"Hal tersebut harus dilaksanakan untuk menghindari terjadinya bolak baliknya pengembalian berkas perkara pada saat proses pra-penuntutan dan merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum tindak pidana Pemilihan 2024," pungkasnya. (gwb)