Kotak Kosong Menang, Bawaslu Sarankan Pilkada Digelar 2025
Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu membahas pemaknaan frasa pemilihan berikutnya dalam Pasal 54 D Undang Undang 10/2016 tentang Pemilihan.
Dalam pandangan Bawaslu, frasa pemilihan berikutnya dimaknai dengan tahun berikutnya setelah Pemilihan 2024 yakni 2025.
Pasal 54 D penting dimaknai bersama oleh para pemangku kepentingan lantaran pada tahapan pendaftaran Pemilihan Tahun 2024 memunculkan 41 daerah dengan satu pasangan calon.
Merujuk pengaturan tersebut, jika satu paslon itu tidak bisa meraih suara 50 persen lebih atau kalah dari kotak kosong, maka dilakukan pemilihan kembali sesuai Pasal 54 D ayat (3).
BACA JUGA: Kampanye Kotak Kosong Perlu Regulasi Jelas Menjelang Pemilu 2024
BACA JUGA:Kotak Kosong di Pilkada Dinilai Tanda Ketidakstabilan Demokrasi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan aturan tersebut menunjukkan adanya dua pilihan bagi KPU dalam menentukan waktu pemilihan kembali yaitu pemilihan berikutnya dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Pilihan kedua, pemilihan berikutnya dilaksanakan dengan mengikuti jadwal yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan in casu Pasal 201 UU 10/2016 yakni lima tahun lagi atau ketika Pemilihan 2029.
Dia mengingatkan frasa pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal.
Bagja menjelaskan frasa pemilihan berikutnya harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu “tahapan persiapan” dan “tahapan penyelenggaraan”.
BACA JUGA:Pemohon Uji Materi UU Pilkada, Pentingnya Menyediakan Kotak Kosong di Semua Wilayah
BACA JUGA:Publik Diminta Tidak Negatif Terhadap Fenomena Kotak Kosong
"Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa pemilihan berikutnya membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," papar Bagja dalam forum rapat dengar pendapat di Jakarta.
Dalam forum RDP tersebut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta pendapat peserta RDP baik dari Pemerintah, Bawaslu, KPU, DKPP, dan anggota dewan.