Publik Diminta Tidak Negatif Terhadap Fenomena Kotak Kosong
Pilkada Serentak 2024--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta publik agar tidak berpikir negatif mengenai fenomena kotak kosong yang muncul di 41 daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Diharapkan masyarakat tidak terlalu negatif berpikir mengenai munculnya kotak kosong di Pilkada ini," ujar Doli sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari ANTARA.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencatat bahwa 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Anggota DPR Minta Para Kandidat Pilkada saling Respons Gagasan
BACA JUGA:KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025, Bila Kotak Kosong Menang
"Jangan menganggap munculnya kotak kosong ini sebagai rekayasa. Fenomena ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia," ujar Doli.
Menurutnya, fenomena kotak kosong adalah hasil dari proses demokrasi yang sudah menyediakan kesempatan bagi calon dari berbagai mekanisme, baik dari partai politik, gabungan partai politik, maupun calon perseorangan.
Terlebih, ambang batas pencalonan telah diturunkan oleh Mahkamah Konstitusi, meskipun waktu untuk persiapannya terbatas sebelum pendaftaran Pilkada 2024.
"Fasilitas untuk memungkinkan munculnya banyak calon di daerah sudah memadai dan cukup," jelasnya.
BACA JUGA:Hadapi Pilkada, Bentuk Tim Pengendali Gangguan Trantibmum
BACA JUGA:Pilkada Jawa Tengah Diprediksi Ketat dengan Pertarungan Jenderal TNI dan Polri
Sebelumnya pada 6 September, KPU RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri mengenai hal ini, dan akan ada rapat dengar pendapat pada 10 September untuk membahas langkah selanjutnya jika pasangan calon tunggal menang di daerah-daerah tersebut," ujar anggota KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU RI juga membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Kantongi Hasil Tes Kesehatan Untuk Pasangan Bacagub Jambi pada Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Kantongi Hasil Tes Kesehatan Untuk Pasangan Bacagub Jambi pada Pilkada 2024
"Secara teori, tahapan pilkada memerlukan waktu sekitar 9 bulan. Jadi, opsi tersebut mungkin akan dilaksanakan menjelang akhir tahun 2025," tambahnya. (*)