Polda Jambi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,7 Miliar

Polda Jambi saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan mereka.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi telah memusnahkan barang bukti narkotika, yaitu 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi, yang memiliki total nilai sekitar Rp 8,7 miliar.
Dalam konferensi pers pada Kamis, 26 September 2024, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser, menyatakan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

"Barang bukti ini telah kami amankan sejak Juli dan Agustus 2024," katanya.
Sebagian besar barang bukti tersebut berasal dari Aceh, dengan salah satu tersangka utama berinisial MI, yang merupakan seorang mahasiswa.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu Tujuan Sumsel

BACA JUGA:Polda Riau Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Butir Pil Ekstasi, 1 Tersangka Ditangkap di Jambi

AKBP Ernesto menjelaskan bahwa nilai komersial sabu dan ekstasi dihitung berdasarkan harga satu gram sabu yang mencapai Rp 1,3 juta dan harga ekstasi per butir sebesar Rp 250 ribu.
Menurut perhitungannya, satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sedangkan satu butir ekstasi oleh satu orang, sehingga pemusnahan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 33.555 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Jika barang ini tidak dimusnahkan, bisa berdampak pada peningkatan kecanduan dan membebani biaya rehabilitasi negara,” tambahnya.

Berdasarkan PP nomor 25 tahun 2011, biaya rehabilitasi per bulan mencapai Rp 4,5 juta, sehingga pemusnahan kali ini berpotensi menghemat hingga Rp 150 miliar untuk anggaran rehabilitasi.
BACA JUGA:BNNP Jambi Musnahkan 52 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,5 kg Sabu, Pengiriman dari Aceh Tujuan Sumatra Selatan
Para pelaku kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda di atas Rp 10 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan