Kominfo Imbau Aktifkan IPv6 pada Perangkat Telekomunikasi

Ilustrasi jaringan (ANTARA/freepik.com) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan setelan standar protokol internet versi 6 (IPv6) pada perangkat telekomunikasi.

Dalam rilis pers, Kementerian Kominfo mengungkapkan penerbitan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 untuk menghadapi pertumbuhan pesat penggunaan internet dan tren teknologi masa depan.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal, dengan dukungan penggunaan teknologi seperti alamat IPv6.

BACA JUGA:Kemenkominfo Berhasil Menutup 3,4 Juta Konten Judi Online

BACA JUGA:Kementerian Kominfo Catat 572 Ribu Aduan Penipuan Online sejak 2017

Adopsi IPv6 dinilai penting untuk meningkatkan penetrasi teknologi masa depan dengan cara yang aman dan nyaman.

Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya, menjadi elemen kunci dalam penetrasi teknologi secara masif dan memberikan kepastian keamanan pada penggunaan data internet publik.

Untuk mendorong penggunaan IPv6, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 dan Nomor 6 Tahun 2024, yang mengimbau kementerian, lembaga, dan penyelenggara telekomunikasi untuk mengaktifkan alamat IPv6.

BACA JUGA:Kemenkominfo Fokus Tangkal Hoaks Untuk Wujudkan Pilkada Damai

BACA JUGA:Sejak April 2024, Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

Surat edaran ini bertujuan mempercepat penggunaan IPv6 dalam ekosistem telekomunikasi di Indonesia, khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat.

Dengan langkah ini, diharapkan trafik internet di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dengan menggunakan IPv6. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan