145 Kg Ikan Bawal Diperiksa Karantina Untuk Memastikan Ikan Layak Dikonsumsi
PEMERIKSAAN: Petugas Karantina Ikan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melakukan pemeriksaan sebelum dikirim ke Jakarta. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 145 kilogram ikan bawal diperiksa oleh petugas Karantina Ikan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi sebelum dilalulintaskan ke Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan pada pekan ini oleh Ardi Aljumrada, Pengendali Hama Penyakit Ikan Mahir. Adapun jika dihitung nilai ikan ini sebanyak Rp 11,6 juta.
Ardi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup dua aspek penting, yaitu kesegaran ikan serta kelengkapan dokumen.
"Sebanyak 145 kg ikan bawal tersebut telah dikemas rapi dalam 4 koli dan siap untuk dikirim ke Jakarta," terang Ardi.
BACA JUGA:Sebelum Diekspor ke Jepang, Cangkang Sawit Senilai Rp 20,1 Milyar Diperiksa Karantina Jambi
BACA JUGA:Balai Karantina Tahan Gelembung Ikan Tak Berdokumen, Akan Panggil Pemilik Barang
"Kami memastikan bahwa ikan dalam kondisi segar, layak untuk dikonsumsi dan tidak menunjukkan indikasi penyakit ikan yang berbahaya," ujar Ardi.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan juga telah diperiksa secara detail guna memastikan bahwa lalulintas ikan bawal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap lalulintas komoditas perikanan di wilayah Jambi agar tidak ada komoditas yang menyalahi aturan dan dapat membahayakan kesehatan konsumen di daerah tujuan," jelasnya.
Ikan bawal yang berasal dari perairan Jambi ini memiliki pasar yang luas, termasuk di Ibu Kota. Karantina Jambi terus berkomitmen menjaga standar kualitas dan keamanan produk perikanan yang keluar dari wilayah Jambi.
"Pemeriksaan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan yang rutin dilakukan oleh Karantina Jambi terhadap produk perikanan yang dilalulintaskan ke luar daerah," sebutnya. (*)