Pemilik Cafe Sdjiwacoffe Terancam Sanksi Berat

DISEGEL: Petugas Satpol PP Kota Jambi ketika menyegel Cafe Sdjiwacoffe, pada 20 Oktober lalu. --

JAMBI - Cafe Sdjiwacoffe yang berlokasi di Jalan Letmud Sarniem, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi, disegel oleh Satpol PP, pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.

Cafe yang berada dekat Hotel Cahaya Prima, akan diberi tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi. 

Cafe yang menjadi pusat perhatian itu disegel oleh petugas Satpol PP setelah melanggar aturan yang berlaku di Kota Jambi.

Cafe tersebut menarik perhatian publik karena menampilkan tarian dan musik DJ yang telah menjadi viral di media sosial sebelum disegel. Namun, sayangnya, tarian DJ dan musik itu melanggar ketentuan peraturan di Kota Jambi.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe Sdjiwacoffe adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, yaitu Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

"Jadi pemiliknya bisa terancam denda bisa sampai Rp 10 juta lebih," kata Feriadi, Kamis (26/10/2023).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut. Hal itu dikarenakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Jambi tengah menjalani Diklat.

"Dalam dua atau tiga hari ini kita panggil," jelasnya.

Kata Feriadi, pelanggaran Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ancaman dendanya Rp 1 juta. Sementara pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol, ancaman dendanya bisa Rp 10 juta. 

"Kalau Cafe itu menyediakan minum alkohol, maka dendanya akan lebih berat. Tapi kalau minuman itu dibawa konsumen/tamu dari luar, maka ancaman denda bisa lebih ringan," pungkasnya. (hfz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan